MANUSIA DAN KEADILAN
Assalamualaikum Wr.Wb. Nama saya Bayu Astrio Dhi Yahudin dari
kelas 1EA19 akan menjelaskan tentang manusia dan keadilan untuk memenuhi
tugas mata kuliah ilmu budaya dasar. Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat
berpengaruh di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.
Keadilan adalah bagian dari hak
asasiyang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa adanya suatu perbedaan.Manusia tidak dapat dipisahkan
dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankanhidupnya
.
Namun kita sering mendengar bahwa
keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan
keluarga,bermasyarakat,berbangsa , bertanah air dan bernegara.Contohnya masih
banyak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari
majikannya,seorang istriyang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapatkan
dari suaminya,seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun
hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti,hak untuk hidup layak,merdeka
dari kemiskinan,hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat .
Dalam kehidupan semua orang tidak terkecuali siapapun pasti memerlukan keadilan
mau kapanpun entah dimanapun . Namun ada sebagian orang yang belum melakukan
suatu keadilan , banyak orang yang menyepelehkan keadilan . Menurut saya di
jaman seperti ini keadilan sangat langka dan jarang untuk ditemui . Mengapa
keadilan jarang untuk ditemui , ini karena faktor sifat egois dari seseorang ,
sifat yang mau menang sendiri . Seseorang bisa merasa diri dia adil dalam
dirinya tetapi belum tentu diterima orang lain . Di suatu Negara membutuhkan
keadilan untuk negara itu menata kembali kehidupan bernegara kita .
Contoh
sederhana yang sangat cenderung diketahui masyarakat seperti kasus yang begitu
menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait
kasus arwana yang sebenarnya belum jelas
dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih
terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan.
A.
Pengertian keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal sacara moral
mengenai sesuatu hal , baik dalam menyangkut benda atau orang . Dalam artian
lain keadilan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menurut fakta bukan
melainkan pendapat orang , adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada
siapa saja yang menjadi haknya . Keadilan berarti tidak memihak siapapun ,
menempatkan sesuatu di tengah-tengah . Keadilan sebagai pengakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban . Jika seseorang tidak mengakui hak hidup mereka ,
maka sebenarnya mereka wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras
tanpa merugikan orang lain . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama. Berdasarkaan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan duka menjalankan
kewajiban jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaiknya jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak
maka kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak maka kita akan
mudah diperbudak atau diperas orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh
setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut
kemulian abadi, jujur memberikan keberaniandan ketentraman hati, agama dengan
sempurna, apabila lidahnya tidak suci.
B.
Keadilan dalam sosial
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas
daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang
keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi
berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan
sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya
adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum
belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika
tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.
Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan
pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas
dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang
yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali
menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas
“kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia”
seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai
itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar,
pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan
kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus
dilaksanakan pemerintah.
C. Lima
wujud keadaan sosial dalam perbuatan dan sikap
1.
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain. 3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
D.
Keterkaitan antara manusia dan kebudayaan
Bila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan
merupakan sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia ,seseorang butuh keadilan
dalam hidupnya namun seseorang juga harus adil dalm memberi sesuatu atau
melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajiban nya.seperti bunyi pada sila
ke-5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.tepat sekali bila
seseorang yang dilahirkan ke bumi ini harus mendapat keadilan baik dalam
kehidupan,pendidikan yang layak maupun pangan,papan dan sandang .namun dia pun
harus berlaku adil dengan semua keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat
mempertanggung jawabkannya .keadilan sangat erat dengan manusia karena memng
keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang
menghukum setiap umat yang melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik
dia orang kaya maupun miskin sekali bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap
adil juga karena tidak membeda-bedakan kasih-NYA pada semua umatnya.maka dari
itu keadilan sangat terkait dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus
slalu ditegakkan untuk kesetimbangan dunia ini.
Menurut saya keadilan itu perlu dalam kehitupan
bermasyarakat . Manusia adalah makluk sosial , Bila dalam kehidupan bermasyakat
seseorang tidak melakukan keadilan sangatlah berdampak buruk bagi dirinya .
Dalam sila Ke Lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, pilitik, ekonomi, dan kebudayaan. Maka semua orang harus berusaha melakukan
sesuatu yang adil dan baradap ,.
E.
Macam-macam keadilan
Keadilan Legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan
legal atau keadilan moral adalah keadilan yangmengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuaidengan kemampuannya, dan yang
dianggap sesuai dengan kemampuan yangbersangkutan. Keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum darimasyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakatyang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilanmoral,
sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan distributif Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh ; dr.Zulfikar
dipanggil seorang pasien, Tamara namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Tamara menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr.Zulfikar belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik
saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.Zulfikar sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Zulfikar melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Tamara merusak rumah tangga dr.Zulfikar.
F. Contoh kecil Ketidak adilan
Cesya saat ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni
saat ini duduk di kelas 4SD. Namun kedua orang tua mereka memberikan uang jajan
yang sama besar. Hal tersebut tidak adil karena seharusnya uang jajan Casey dan
Leni dibedakan karenausia mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang
berbeda. Dikarenakan hal ini menyangkut
kedudukan antara mereka.
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi
untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang
terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan
Komentar
Posting Komentar